Pemerintah Titip Dana Buat Kredit Properti, Begini Dampaknya ke Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN merencanakan mengalirkan credit sejumlah Rp 15 triliun di bulan ini. Credit itu datang dari peletakan dana pemerintah sejumlah Rp 5 triliun.
Pendistribusian credit dari peletakan dana pemerintah akan dinaikkan sampai Rp 30 triliun pada Desember kedepan.
Direktur Penting BTN Pahala N Mansury menguraikan, untuk September ini faksinya membidik pendistribusian KPR bantuan sejumlah Rp 5,2 triliun. Selanjutnya, di akhir tahun KPR bantuan yang dialirkan jadi Rp 8,2 triliun.
"Dimana di bulan September kelak dari Rp 15 triliun, Rp 5,26 triliun kami harap itu dapat kami salurkan bagian KPR bantuan pada akhirnya kelak sampai akhir bulan Desember akan sejumlah Rp 8,2 triliun pada bagian yang bersubsidi atau KPR yang bantuan," tuturnya di pertemuan dengan Komisi XI, Kamis (17/9/2020).
Sesaat, untuk KPR non bantuan direncanakan Rp 6 triliun pada Desember 2020. Ia katakan, fragmen ini perlahan lebih baik tetapi tidak sebagus KPR bantuan.
"Sesaat Rp 6 triliun memang jika melihat makin lama makin pendistribusian KPR fragmen non bantuan bertambah lebih baik tetapi memang sekarang ini belum sebagus fragmen bantuan," tuturnya.
Sesaat, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menjelaskan, ditengah-tengah epidemi COVID-19 sekarang ini beberapa sub bagian property terpukul. Contoh, rumah komersil turun sekitar 50-80% serta perkantoran turun 74,6%.
"Cuma fragmen rumah bantuan yang bertahan waktu waktu epidemi COVID-19. Customer masih ketertarikan (khususnya di wilayah)," kata Totok dalam penjelasannya.
Karenanya faksinya memberi saran untuk menggerakkan bagian property. Ucapnya, pengurangan biaya PPh final sewa tanah serta bangunan dari 10% jadi 5% selama saat epidemi atau untuk periode waktu di antara 12-18 bulan. Lantas, pengurangan biaya PPh final jual Membeli tanah serta bangunan sebesar 2,5% jadi 1% serta pengurangan biaya PPN sebesar 10% jadi 5% dalam periode waktu yang serupa.
"Disamping itu, pembelian property, baik perseorangan atau tubuh usaha yang sumber dananya belum tertera dalam SPT dikenai pajak sebesar 5%. Serta setelah itu bisa dimasukkan pada dalam SPT untuk laporan pajak tahun selanjutnya," kata Totok.